Jumat, 05 Mei 2017

RAKOR PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DI KAB. TASIKMALAYA

SURAT KABAR "DiNAMIKA REVIEW",KABUPATEN TASIKMALAYA Fenomena kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak saat ini telah menjadi masalah sosial yang serius yang terjadi di tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Tasikmalaya. Hal tersebut terungkap dalam acara Rapat Koordinasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 yang berlangsung di Rumah Makan Saung Singaparna 2 Cintaraja Sinagaparna, baru-baru ini. Acara tersebut dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Tasikmalaya H.Wawan R Efendi, SE.,MM., diikuti oleh 40 undanagn yang terdiri dari unsur SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Puskesmas, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kementerian Agama, Kepolisian, dan unsur perwakilan organisasi kemasyarakatan. Dalam sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Tasikmalaya, mengatakan, Rapat Koordinasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) merupakan upaya untuk lebih meningkatkan koordinasi dan sinergi program lintas sektoral dalam upaya penanganan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan khususnya yang berada di Kabupaten Tasikmalaya sehingga menghasilkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan di Kabupaten Tasikmalaya . “SPM merupakan tolak ukur kinerja pemerintah dalam memberikan penanganan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan lebih terarah, lebih terinci dan lebih baik”, ujarnya. Menanggapi kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, di samping peningkatan koordinasi lintas sektoral sebagai kunci keberhasilan P2TP2A, yang perlu diperhatikan adalah peningkatan kemampuan pengelolaan. “Kemampuan pengelola P2TP2A diperlukan dalam penanganan korban tindak kekerasan terutama dalam sistem pencatatan dan pelaporan sebagai data base dalam penanganan pelaporan kejadian,” terangnya. Menurut Kepala Bidang Perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Tasikmalaya Yayah Wahyuningsih, korban kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak diketahui dari laporan yang diterima dari masyarakat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Tasikmalaya mencatat, terdapat 65 kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Tasikmalaya. Dari jumlah kasus tersebut paling banyak dalam pelecehan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak dan penganiayaan, terjadi hampir di seluruh Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya antara lain di Kecamatan Mangunreja, Singaparna, Ciawi, Sukaresik dan mangunreja. Kepala Bidang Perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Tasikmalaya menambahkan, kendala dalam menekan kekerasan terhadap anak dan perempuan itu adalah banyaknya korban yang tidak melapor dan memilih penyelesaian kasus dengan cara kekeluargaan. “P2TP2A harus secara intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar sikap menyelesaikan kasus secara damai dari masyarakat dapat diatasi sehingga penanganannya dapat cepat dilakukan,” ujarnya. yuli (kabiro kab.tasikmalaya)/iwan riswanto/agus wijaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar