Rabu, 28 Februari 2018
Senin, 26 Februari 2018
Minggu, 25 Februari 2018
MTS AL-IKHLAS CIKONDANG (CINEAM)
Yayasan mts al-ikhlas cikondang raih juara bergilir
Bahwa sekolah nya yayasan al-ikhlas cikondang terletak di kecamatan cineam Kabupaten Tasikmalaya jln. Cikondang No :349 dengan No statistik 212320814040,kode pos 46198.meraih juara bergilir berkat kerja keras yang selama ini di perjuangkan sesuai dengan visi misi yayasan yaitu, demi terwujudnya mts al-ikhlas cikondang yang religius, islamic, unggul dalam prestasi aktif, kreatif, inovatif, kompetitif, mandiri, dan berakhlak kalimat, itulah visi-misi nya jelas Drs. Nanang, (KEPSEK) ketika di wawancara team Liputan Surat Kabar "DINAMIKA KEADILAN" di ruangan kantor nya, saat ini sekolah mempunyai 161 siswa-siswi dan 8 delapan rombel.
Sekolah yayasan al-ikhlas cikondang ini berdiri pada Tahun 1985 sampai sekarang. keinginan kedepannya kalau ada rezeki dan dana kami ingin membuat pondok pesantren.
Liputan :al, boin /ary KorwiL.
Sabtu, 24 Februari 2018
Media merupakan sarana komunikasi massal
Dalam membuat suatu pemberitaan banyak pendapat umum yang menyampaikan bahwa terkadang media itu dalam memberitakan suatu berita terkadang terkesan katanya tidak berimbang, namun pada prinsipnya azas dan fungsinya adalah yaitu :memonitoring, mengawasi, mengkritisi dan memberikan saran., kemudian setiap nara sumber dilindungi oleh Undang-undang demi keamanan yang bersangkutan, tetapi terkadang ada PIHAK-pihak yang merasa tidak terima dengan pemberitaan yang terbit, kenapa hal ini terjadi, ada beberapa faktor diantaranya ketika wartawan maupun wartati hendak memberikan hak jawab dan hak koreksi terkadang yang bersangkutan susah untuk di temui sehingga. Bersambung
AKIBAT HUKUM PUTUSAN YANG DINYATAKAN NON - EXECUTABLE
Berikut pemaparan singkat terkait sengketa,
Apabila putusan perkara perdata yang telah memasuki tahap sita, eksekusi dinyatakan non-eksekusi oleh hakim? Apakah eksekusi harus dihentikan?. Eksekusi yang tidak dapat dijalankan (Non-Executable) antara lain ditetapkan dalam.
A. Harta kekayaan tereksekusi tidak ada
B. Putusan bersifat tidak ada
C. Barang obyek eksekusi di tangan pihak ke tiga
D. Eksekusi terhadap penyewa, noneksekuntable
E. Barang yang hendak dieksekusi,dijamin kepada pihak ketiga
Pada saat eksekusi ditetapkan oleh hakim dalam suatu penetapan menjadi Non-Executable, maka eksekusi berhenti setelah adanya penetapan Non-Executable tersebut namun demikian, pihak yang tidak puas dengan penetapan non EXECUTABLE tersebut masih dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke MAHKAMAH AGUNG.
nantikan Selengkapnya penelusuran terkait proses hukum, amar putusan tidak sesuai dengan obyek. Ary KorwiL (L. Siadari)
Setiap Warga negara berhak dan wajib hukumnya mengetahui informasi publik
PERS nasional wajib memberitakan wacana dan opini