Berikut pemaparan singkat terkait sengketa,
Apabila putusan perkara perdata yang telah memasuki tahap sita, eksekusi dinyatakan non-eksekusi oleh hakim? Apakah eksekusi harus dihentikan?. Eksekusi yang tidak dapat dijalankan (Non-Executable) antara lain ditetapkan dalam.
A. Harta kekayaan tereksekusi tidak ada
B. Putusan bersifat tidak ada
C. Barang obyek eksekusi di tangan pihak ke tiga
D. Eksekusi terhadap penyewa, noneksekuntable
E. Barang yang hendak dieksekusi,dijamin kepada pihak ketiga
Pada saat eksekusi ditetapkan oleh hakim dalam suatu penetapan menjadi Non-Executable, maka eksekusi berhenti setelah adanya penetapan Non-Executable tersebut namun demikian, pihak yang tidak puas dengan penetapan non EXECUTABLE tersebut masih dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke MAHKAMAH AGUNG.
nantikan Selengkapnya penelusuran terkait proses hukum, amar putusan tidak sesuai dengan obyek. Ary KorwiL (L. Siadari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar