Sabtu, 13 Mei 2017
Kepala Dinas DPMDPA dan KB Kabupaten Tasikmalaya H.Wawan Efendi LAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS ALOKASI DANA DESA
SURAT KABAR"DiNAMIKA REVIEW"MENYUARAKAN KEPENTINGAN UMUM
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan kepala desa dan aparatur desa pada umumnya dalam mengelola keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berenca (DPMDPA dan KB)menyelenggarakan Bimbingan Teknis Alokasi Dana Desa berlangsung di Ball Room Hotel santika Kota Tasikmalaya, Senin (8/5/17). Acara tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Kepala Seksi Pemerintahan pada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, menghadirkan nara sumber Mantan Kepala BKKBN Provinsi Jawa Barat Drs. H. RukmanHeryana, M.Si., dan pembicara dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan
(BPKP) Jawa Barat Bina Retina dan Bayu Supriadi.
Dalam sambutannya Kepala Dinas DPMDPA dan KB Kabupaten Tasikmalaya H.Wawan Efendi mengatakan, Alokasi dana desa diberikan kepada setiap desa merupakan amanah dari Undang-Undang yang bertujuan untuk kegiatan operasional di Desa, baik yang dialokasikan untuk penghasilan tetap (Siltap) aparatur Desa, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan pembangunan infrastruktur.
Menurut Wawan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya mulai Tahun Anggaran 2017 telah menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 % dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan demikian kewajiban pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terhadap desa telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ia berharap agar dana yang diterima desa dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan, artinya bahwa setiap peruntukan dari ADD di luar siltap yang telah dimusyawarahkan yang difasilitasi oleh badan permusyawaratan Desa (BPD) dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparatur desa, dan tokoh pemuda, sehingga keputusan yang diambil sudah mencerminkan aspirasi masyarakat. “kami tidak ingin mendengar bahwa kegiatan yang dilaksanakan di desa berdasarkan keputusan sepihak yang akan berdampak pada konflik di masyarakat yang entunya akan mengganggu stabilitas roda pemerintahan desa, ”tegas wawan.
Wawan menambahkan Bintek dilsaksanakan untuk peningkatan kemampuan SDM di desa agar mampu merngelola keuangan, “perlu diadakan pelatihan-pelatihan agar penggunaan keuangan desa trasparan, akuntabel dan cepat dalam melakukan laporan keuangan ke tingkat Kabupaten, karena selama ini yang menjadi terhambatnya dana desa untuk cair antara lain akibat terlambatnya laporan keuangan dari tingkat Kabupaten ke tingkat Pusat, kami menunggu laporan dari Desa, ” ujar Wawan.S
Menyikapi terlambatnya laporan keuangan dari Desa ke tingkat Kabupaten, Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Rajapolah Andi Lala, mengungkapkan keterlambatan pelaporan dapat mengakibatkan terhambatnya proses pembanguna di wilayahnya. Tetapi dengan meningkatnya kemampuan dalam mengelola keuangan dengan mengikuti Bimtek, pihaknya meyakini proses pelaporan dapat diatasi secepatnya.
YULI(KABIRO KABUPATEN TASIKMALAYA)
BERSAMA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TASIKMALAYA
Foto Mas Ary Siadari.
Foto Mas Ary Siadari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar