Senin, 19 Desember 2016
BUPATI TASIKMALAYA MENJAWAB KLARIFIKASI TEAM INVESTIGASI SURAT KABAR DINAMIKA DENGAN SURAT KEPUTUSAN.
“Camat Cineam E.S di Nonjobkan karena melanggar PP 53”
Dinamika, Kabupaten Surat Kabar Jawa Barat
Terkait permasalah yang diduga di alami Camat Cineam yang menjadi perbincangan akhirnya team Investigasi dan liputan surat kabar Dinamika mendapat jawaban dari Bupati Tasikmalaya (UU Ruzhanul Ulum) dengan surat keputusan beliau yang kami baca, bahwa Bupati Tasikmalaya telah menjatuhkan hukuman Disiplin terhadap Camat Cineam No:862.2/Kep.269-BKPLD/2016 tentang penjatuhan Hukuman Disiplin pembebasan dari Jabatan Struktural dan berdasarkan Surat Inspektur kabupaten Tasikmalaya Nomor : 862/009/BPPHD/2016 tanggal 14 November 2016, serta berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan keputusan dan mengingat UU Nomor 12 Tahun 2011 Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara, Undang-undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintah kemudian berdasarkan PP42 tentang pembinaan Jiwa Korps dan kotik Etik PNS PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Perda Nomor 03 Tahun 2016 Perda Nomor 20 Tahun 2012 (peraturan Bupati Tasikmalaya) tentang pembentukan badan pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, atas semua pertimbangan dan peraturan pemerintah dan Undang-undang yang berlaku Bupati Tasikmalaya pada tanggal 6 Desember 2016 memutuskan dan menetapkan menjatuhkan hukuman Disiplin tingkat berat kepada Camat Cineam berupa pembebasan dari Jabatan camat Cineam menjadi Fungsional Umum, karena telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 angka 5, angka 6, angka 14 Jo Pasal 4 angka 10 peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri SIpil.
Team Investigasi dan Liputan
(Ary Siadari /Irman)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar